Cara Merubah Data e-KTP secara Online

 Cara Merubah Data e-KTP secara Online

 

Apakah pada e-KTP milikmu terdapat kesalahan data? Jangan khawatir! Ada cara merubah data e-KTP secara online yang bisa kamu coba. Dijamin mudah dan tak merepotkan!

Kartu tanda penduduk atau KTP adalah sebuah bentuk identitas diri para warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Di dalam KTP, kamu dapat menemukan data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan beragam data lainnya.
Aplikasi ini,, berisi cara merubah Data e-KTP

 


 

 Dasar Hukum Perubahan Data E-KTP

Dilansir dari Indonesia.go.id, data yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk dan bukti diri yang diterbitkan oleh pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dituliskan bahwa KTP elektronik kini berlaku seumur hidup.

Karena hal inilah, kamu harus segera mengubah atau mengganti data yang salah pada KTP karena pembuatan KTP hanya dapat dilakukan sekali, kecuali jika KTP Tersebut rusak atau hilang .

Berdasarkan UU yang sama pada Pasal 64 ayat 8 dinyatakan bahwa pemilik KTP elektronik wajib melaporkan perubahan data, kehilangan, atau kerusakan KTP pada instansi pelaksana agar segera diubah dan diganti.

Perubahan data KTP hanya dapat dilakukan pada data yang bersifat dinamis, seperti status kawin dan domisili, sedangkan data statis seperti NIK dan tempat tanggal lahir tidak bisa diubah.

 

Komentar