Kartu tanda penduduk atau KTP adalah sebuah bentuk identitas diri para warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
Di dalam KTP, kamu dapat menemukan data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan beragam data lainnya.
1. Syarat membuat e-KTP baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Syarat penerbitan e-KTP baru bagi orang asing yang punya izin tetap
3. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang pindah dari satu daerah ke daerah lain
4. Syarat penerbitan e-KTP bagi WNI yang datang dari luar negeri
5. Syarat penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI maupun WNA
6. Cara Membuat e-KTP
Komentar
Posting Komentar